twitter
rss


A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan upaya yang terorganisir, berencana dan berlangsung kontinyu (terus menerus sepanjang hayat) ke arah membina manusia/anak didik menjadi insan, paripurna, dewasa dan berbudaya (civilized). (Prof. Dr. H. Sofyan Sauri, M.Pd : 2012). Dengan demikian, pendidikan harus dikelola semaksimal mungkin agar tujuan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Pelaksanaan pendidikan di Indonesia belum sepenuhya berhasil, karena tujuan pendidikan belum tercapai dengan baik. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”, (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003).
Landasan Yuridis Negara Indonesia, UUD 1945 alinea ke empat menyatakan bahwa “...kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa, seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”. Salah satu janji dari banga Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pembangunan nasional adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan diselenggarakannya pendidikan yang baik, maka diharapkan akan meningkatkan pembangunan nasional. Pendidikan merupakan sektor penting di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah menjadi komitmen sejak Negara ini berdiri, sehingga isu pendidikan memiliki kedudukan yang strategis untuk selalu dikaji dan dikembangkan.
Komponen-komponen pendidikan harus saling bekerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut. Misalnya, peserta didik, pendidik, kurikulum, dan pelayanan lembaga pendidikan. Kurikulum yang harus ada adalah diberikannya pendidikan agama bagi semua peserta didik. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama. Setiap satuan pendidikan juga menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik (PP No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan).
Setiap peserta didik mempunyai hak-hak yang sama dengan peserta didik yang lainnya, termasuk dalam mendapatkan pendidikan sesuai dengan agama nya. Ketentuan minimal dalam mengadakan guru yang seagama adalah adanya 15 siswa minoritas (agama) di kelas tersebut. Jika di sekolah tersebut tidak memenuhi kriteria minimal 15 peserta didik, maka tetap wajib memberikan pendidikan agama bagi mereka. Pendidikan agama dilaksanakan bekerjasama dengan sekolah lain, atau lembaga keagamaan yang ada di wilayahnya (PMA No. 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah).
Dari regulasi yang tersebut di atas, peneliti akan mencoba menelusuri apakah masih terjadi penyimpangan-penyimpangan di sekolah terhadap peserta didik yang beragama minoritas. Pemenuhan hak tersebut berkaitan dengan cita-cita pendidikan Nasional. Apabila pendidikan agama tidak diberikan kepada setiap peserta didik, dikhawatirkan akan kurangnya penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan peserta didik dan hal tersebut akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang ada, rumusan masalah yang dapat dijabarkan adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana ketentuan dan pandangan-pandangan normatif tentang pendidikan agama di sekolah?
2.      Bagaimana perlakuan sekolah terhadap siswa minoritas berdasarkan agama di sekolah?
3.      Bagaimana solusi terhadap persoalan perlakuan terhadap siswa minoritas secara keagamaan?
C.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui ketentuan dan pandangan-pandangan normatif tentang pendidikan agama di sekolah.
2.      Untuk mengetahui perlakuan sekolah terhadap siswa minoritas berdasarkan agama di sekolah.
3.      Untuk memberikan solusi terhadap persoalan perlakuan terhadap siswa minoritas secara keagamaan.
D.    Manfaat Penelitian
1.      Memberikan pemahaman kepada lembaga pendidikan agar lebih menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi beragama.
2.      Untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah agar memperhatikan hak­-hak peserta didik.





0 komentar:

Posting Komentar