A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan upaya yang terorganisir,
berencana dan berlangsung kontinyu (terus menerus sepanjang hayat) ke arah
membina manusia/anak didik menjadi insan, paripurna, dewasa dan berbudaya (civilized). (Prof. Dr. H. Sofyan Sauri,
M.Pd : 2012). Dengan demikian, pendidikan harus dikelola semaksimal mungkin
agar tujuan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Landasan Yuridis Negara Indonesia, UUD 1945
alinea ke empat menyatakan bahwa “...kemudian dari pada itu, untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa, seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa….”. Salah satu janji dari banga Indonesia adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Tujuan pembangunan nasional adalah dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dengan diselenggarakannya pendidikan yang baik, maka
diharapkan akan meningkatkan pembangunan nasional. Pendidikan merupakan sektor
penting di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah menjadi komitmen sejak
Negara ini berdiri, sehingga isu pendidikan memiliki kedudukan yang strategis
untuk selalu dikaji dan dikembangkan.
Komponen-komponen pendidikan harus saling
bekerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut. Misalnya, peserta
didik, pendidik, kurikulum, dan pelayanan lembaga pendidikan. Kurikulum yang
harus ada adalah diberikannya pendidikan agama bagi semua peserta didik. Setiap peserta didik
pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak
mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik
yang seagama. Setiap satuan pendidikan juga menyediakan tempat dan kesempatan
kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang
dianut oleh peserta didik (PP No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan
Keagamaan).
Setiap peserta didik
mempunyai hak-hak yang sama dengan peserta didik yang lainnya, termasuk dalam
mendapatkan pendidikan sesuai dengan agama nya. Ketentuan minimal dalam
mengadakan guru yang seagama adalah adanya 15 siswa minoritas (agama) di kelas
tersebut. Jika di sekolah tersebut tidak memenuhi kriteria minimal 15 peserta didik,
maka tetap wajib memberikan pendidikan agama bagi mereka. Pendidikan agama dilaksanakan bekerjasama dengan
sekolah lain, atau lembaga keagamaan yang ada di wilayahnya (PMA No. 16 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah).
Dari regulasi yang tersebut di atas, peneliti
akan mencoba menelusuri apakah masih terjadi penyimpangan-penyimpangan di
sekolah terhadap peserta didik yang beragama minoritas. Pemenuhan hak tersebut
berkaitan dengan cita-cita pendidikan Nasional. Apabila pendidikan agama tidak
diberikan kepada setiap peserta didik, dikhawatirkan akan kurangnya penerapan
nilai-nilai agama dalam kehidupan peserta didik dan hal tersebut akan
menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang ada, rumusan masalah yang dapat dijabarkan adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
ketentuan dan pandangan-pandangan normatif tentang pendidikan agama di sekolah?
2. Bagaimana
perlakuan sekolah terhadap siswa minoritas berdasarkan agama di sekolah?
3.
Bagaimana solusi terhadap persoalan perlakuan
terhadap siswa minoritas secara keagamaan?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui
ketentuan dan pandangan-pandangan normatif tentang pendidikan agama di sekolah.
2. Untuk
mengetahui perlakuan
sekolah terhadap siswa minoritas berdasarkan agama di sekolah.
3.
Untuk memberikan solusi terhadap persoalan
perlakuan terhadap siswa minoritas secara keagamaan.
D.
Manfaat Penelitian
1.
Memberikan pemahaman kepada lembaga pendidikan agar lebih
menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi beragama.
2.
Untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah agar memperhatikan hak-hak
peserta didik.


